Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kita harus mengerti apa yang dimaksud dengan tato terlebih dahulu.
Dosen Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Abdul Moqsith Ghazali menyebutkan, Muhammad Asy-Syarbini Al-Khathib dalam kitab Al-Iqna' Fi Halli Alfazhi Abi Syuja', menjelaskan bahwa tato adalah menusuk-nusuk anggota tubuh dengan jarum hingga berdarah.
![]() |
"Tato adalah menusuk kulit dengan jarum hingga mengeluarkan darah kemudian ditaburi di atasnya dengan sejenis getah nila agar meninggalkan warna biru atau hijau sebab darah yang dihasilkan dari tusukan ke kulit dengan jarum tersebut." 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, hukum membuat tato sendiri adalah haram. Dalam sebuah hadits dikatakan:
![]() |
"Allah melaknat para perempuan bertato dan para perempuan yang meminta ditato." (Muttafaq 'Alaih).
Lantas, kenapa tato diharamkan? Karena tato di dalamnya mengandung najis dan mengubah ciptaan Allah SWT.
![]() |
"Dan haram mentato wajah, bahkan haram juga semua bagian tubuh yang lain karena di dalam tato mengandung najis yang menggumpal begitu juga karena mengubah ciptaaan Allah." 2
Nah, bagaimanakah salat orang yang bertato? Simak yang berikut ini.
![]() |
"Kemudian tato tersebut wajib dihilangkan apabila orang yang bertato tidak khawatir menghilangkannya akan menimbulkan bahaya sampai tingkat yang memperbolehkan tayammum, jika tidak khawatir maka tidak wajib menghilangkannya dan tidak ada dosa baginya setelah ia bertaubat. Hal ini mesti dibaca dalam konteks ketika ia membuat tato dengan sukarela setelah dewasa, jika tidak demikian, maka tidak wajib menghilangkanya. Shalat dan menjadikannya imam shalat adalah sah. Dan tidak najis misalnya anggota tubuh yang bertato disentuh tangan." 3
Solusinya bagi mereka yang terlanjur bertato, adalah tato tersebut wajib dihilangkan meski harus melukai kulit. Kecuali jika dikhawatirkan mengakibatkan kerusakan atau kecacatan anggota tubuh, maka dalam kondisi demikian, tato boleh tidak dihilangkan, dan cukup dengan bertobat.
![]() |
"Bahwa bagian tubuh yang ditato menjadi najis karena darahnya tertahan di kulit tersebut. Karenanya maka tato tersebut wajib dihilangkan meskipun harus sampai melukai kulit. Kecuali jika dikhawatirkan akan mengakibatkan rusak, cacat atau hilangnya fungsi organ tubuh yang ditato. Dalam kondisi demikian, maka tatonya boleh dibiarkan, dan cukuplah taubat untuk menghapus dosanya." 4
1 Muhammad asy-Syarbini al-Khathib, al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Syuja`, Bairut-Dar al-Fikr, 1415 H, juz, I, h. 151
2 Abdurrauf al-Munawi, at-Taisir bi Syarh al-Jami' ash-Shaghir, Riyadl-Maktabah al-Imam asy-Syafi'i, cet ke-2, 1408 H/1998 M, juz, II, h. 909
3 Muhammad asy-Syarbini al-Khathib, al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Syuja`, Bairut-Dar al-Fikr, 1415 H, juz, I, h. 151
4 Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari bi Syarhi Shahih al-Bukhari, Bairut-Dar al-Ma'rfifah, 1379 H, juz, X, h. 372
Simak penjelasan lebih lengkapnya di video berikut ini:
Saksikan program Tanya Jawab Islam, setiap hari pukul 17:35 WIB selama Ramadan di detikcom.
Tonton juga video spesial Ramadan lainnya tentang mengaji berikut ini:
(rns/rns)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini