"Saya datang ke sini kok tidak banyak yang hadir. Ternyata warga khawatir, soalnya sebelumnya ada kasus politik uang yang diproses secara hukum," kata Uu, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis Minggu (20/5/2018).
Rupanya belum lama ini ada pelaku politik uang divonis tiga tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kuningan. Hal itu karena salah satu tim kampanye calon bupati yang terbukti memberikan uang kepada warga saat kampanye salah satu calon bupati, di Desa Darma, Kecamatan Darma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Uu, pada Pilkada ini, setiap paslon dan tim suksesnya harus mengedukasi masyarakat. Melalui pendekatan calon pemilih dengan silahturahmi, dialog, menyampaikann visi dan misi, serta program agar terjalin hubungan emosional antara paslon dan calon pemilih.
"Mendekati calon pemilih tidak harus dengan uang. Saya berharap kasus ini tidak terulang lagi. Jadikan Pilkada ini sebagai ajang adu gagasan dan ide kreatif dan inovatif. Mereka yang mampu memberikan gagasan yang solutif bagi masalah rakyat, maka dialah yang layak dipilih," Pungkas Uu.
Tokoh masyarakat Desa Darma, KH. Amung, mengakui bahwa warga di desanya trauma atas peritiswa tersebut.
"Masyarakat takut peristiwa bagi-bagi duit itu terulang di desanya, sehingga kampanye Kang Uu di Desa kami tak banyak dihadiri oleh masyarakat. Padahal, maksud kedatangan Kang Uu ke sini untuk menyampaikan visi, misi dan programnya," katanya.











































