"Dia menyatakan bom Surabaya itu hanya pengalihan isu," kata Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw saat dihubungi detikcom, MInggu (20/5/2018).
Waterpauw mengatakan Himma menuliskan hal itu di media sosial. Postingan itu kemudian menjadi viral dan mengundang beragam reaksi dari masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi mengenai penangkapan Himma ini juga disampaikan dalam situs https://tribratanews.sumut.polri.go.id. Himma ditangkap di rumahnya, di Jalan Melinjo II Komp Johor Permai, Kota Medan pada Sabtu (19/5/2018). Dia mengunggah tulisan di Facebook soal bom di tiga gereja Surabaya hanya sebuah pengalihan isu. Dia juga menyertakan unggahan soal #2019GantiPresiden.
"Skenario pengalihan yg sempurna... #2019GantiPresiden" tulis akun facebook Himma Dewiyana.
HIimma ditangkap karena diduga telah melanggar tindak pidana ujaran kebencian yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa IPhone 6S dan SIM Card pelaku.
Awas! Berani sebarkan hoax terkait teror bom bakal ditindak tegas! Simak selengkapnya di sini:
(knv/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini