Jejak Kepsek Penyebar Hoax Bom Surabaya hingga Jadi Tersangka

Jejak Kepsek Penyebar Hoax Bom Surabaya hingga Jadi Tersangka

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Rabu, 16 Mei 2018 08:40 WIB
Foto: dok. Istimewa
Jakarta - FSA, kepala sekolah yang diduga menyebarkan hoax soal serangan bom di Surabaya, resmi berstatus tersangka. FSA kini ditahan polisi.

FSA merupakan Kepala SMPN 9 Kayong Utara, Kalimantan Barat. FSA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalbar setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa FSA.

Dia dikenai Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Baru saja dapat telepon, statusnya (sudah) tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo saat dihubungi, Rabu (16/5/2018).

FSA juga telah ditahan polisi. Berikut rangkuman perjalanan FSA hingga berujung menjadi tersangka kasus UU ITE:

Minggu, 13 Mei 2018

FSA ditangkap oleh personel Satuan Reskrim Polres Kayong Utara di rumah kos. FSA ditangkap karena menulis status analisisnya di akun Facebook tentang tragedi bom Surabaya adalah rekayasa pemerintah.

"Sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibuat tercoreng ; 2. Dana trilyunan anti teror cair; 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam. Sadis lu bong... Rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu..!!!" tulis FSA, sebagaimana dikutip detikcom dari akun Facebook Fitri Septiani Alhinduan, yang menjadi barang bukti polisi.

FSA juga menulis status tragedi Surabaya sebuah drama yang dibuat polisi agar anggaran Densus 88 Antiteror ditambah.

"Bukannya 'terorisnya' sudah dipindahin ke NK (Nusakambangan)? Wah ini pasti program mau minta tambahan dana anti teror lagi nih? Sialan banget sih sampai ngorbankan rakyat sendiri? Drama satu kagak laku, mau bikin draama kedua," tulis FSA juga.

Senin, 14 Mei 2018

FSA dibawa petugas Polres Kayong ke Polda Kalbar. FSA sudah diperiksa polisi sejak malam hari.

Dalam rangka pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti sebuah ponsel dan nomor yang digunakan FSA.

Selasa, 15 Mei 2018

FSA kemudian diterbangkan ke Polda Kalimantan Barat. Dia terus menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 15.00 Wita. Statusnya masih sebagai saksi.

"Ibu Kepala SMPN Kayong hari ini dipanggil oleh penyidik Polda Kalbar, oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus. Yang bersangkutan melanggar UU ITE Pasal 19 ayat 6 Tahun 2002. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun lah dan bisa ditahan," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo.

Selain itu, polisi akan meminta akun Facebook milik FSA ditutup. "Facebook-nya sudah pasti akan melangkah ke tahap meminta Diskominfo men-takedown. Tapi kan awalnya kita mintai keterangan dia atas perbuatan dan tindakan yang dia lakukan itu benar tidak," ujar Nanang.

Rabu, 16 Mei 2018

Polda Kalimantan Barat menetapkan FSA sebagai tersangka.

"Sudah tersangka," kata Kombes Nanang Purnomo saat dihubungi, Rabu (16/5/2018).

Nanang menjelaskan FSA dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.


Rabu, 16 Mei 2018

Polisi saat ini resmi menahan FSA.

"Sudah tersangka dan ditahan," kata Kombes Nanang Purnomo saat dihubungi, Rabu (16/5/2018).



Simak juga "Berani Sebarkan Hoax Terkait Teror Bom Bakal Ditindak Tegas" di sini:
(aan/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads