"Terduga teroris dapat melakukan tindakan aksi teror? Itu kan menjadi catatan BNPT. Kalau memang dia (Aman) masuk program deradikalisasi, kenapa dia melakukan itu lagi? Kan berarti ada proses yang gagal," kata Kepala Divisi Pembelaan Hak Asasi Manusia Kontras Arif Nur Fikri di kantor PP Persatuan Mahasiswa Katolik RI, Jalan Dr Sam Ratulangi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).
Arif menilai perlu adanya evaluasi terhadap program deradikalisasi BNPT. Menurutnya, lembaga lain harus ikut dilibatkan dalam mengevaluasi program tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga lain, misalnya Kompolnas dan Komnas HAM, dianggap dapat mengontrol implementasi program deradikalisasi ini. Dengan begitu, tidak ada kesan tertutup.
"Libatkan lembaga yang lain, misalnya Kompolnas, Komnas HAM, LPSK, KPAI, itu harus dilibatkan sebagai mekanisme kontrol. Jangan hanya bertumpu pada tiga kepentingan ini aja. Ini kan terkesan tertutup," papar Arif.
Aman sudah divonis bersalah karena terlibat dalam aksi teror bom di salah satu gereja di Samarinda. Dia kemudian dituntut kembali karena didakwa sebagai otak teror bom di pos polisi Jalan MH Thamrin pada 2016. (zak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini