"Memang kemungkinan-kemungkinan itu. Tetap diantisipasi dan dilakukan upaya-upaya bagaimana diminimalisir dan ruang geraknya juga dipersempit," kata Wawan di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).
Wawan mengatakan upaya meminimalkan gerak teroris harus dilakukan bersama-sama. "Dan semuanya harus bersama-sama, termasuk upaya penyadaran kepada saudara-saudara yang kebetulan beda pandangan ini. Mereka (orang-orang yang berpaham radikal) saudara kita juga," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya tidak ada tuntutan hukuman mati pun mereka memang sudah diperintahkan oleh koordinator mereka yang di ISIS untuk menyerang di negeri masing-masing. Sehingga, terlepas itu semua harus kita antisipasi," ujar Wawan.
Tuntutan mati terhadap Aman dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jaksa meyakini Aman menjadi otak sejumlah rencana teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada 2016.
Menurut jaksa, Aman lewat JAD menggerakkan aksi bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu, serta penembakan polisi di Sumatera Utara dan Bima. Jaksa pun menuntut agar Aman dihukum mati.
Kertas Misterius dari Kantong Aman Abdurrahman! Saksikan videonya (aud/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini