Aman Abdurrahman Dituntut Mati, BIN Persempit Ruang Gerak Teroris

Aman Abdurrahman Dituntut Mati, BIN Persempit Ruang Gerak Teroris

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 19 Mei 2018 16:29 WIB
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Direktur Komunikasi BIN, Wawan Hari Purwanto, mengatakan pihaknya melakukan upaya mempersempit ruang gerak kelompok teroris. Hal ini sebagai salah satu langkah antisipatif menghadapi kemungkinan sikap reaktif kelompok teroris, setelah Ketua JAD Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa.

"Memang kemungkinan-kemungkinan itu. Tetap diantisipasi dan dilakukan upaya-upaya bagaimana diminimalisir dan ruang geraknya juga dipersempit," kata Wawan di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).


Wawan mengatakan upaya meminimalkan gerak teroris harus dilakukan bersama-sama. "Dan semuanya harus bersama-sama, termasuk upaya penyadaran kepada saudara-saudara yang kebetulan beda pandangan ini. Mereka (orang-orang yang berpaham radikal) saudara kita juga," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wawan lalu berujar, sebenarnya, meski Aman tak dihukum mati pun, kelompok teroris tetap akan melakukan pergerakan karena alasan mereka beraksi juga adanya perintah dari pimpinan di Suriah.

"Sebenarnya tidak ada tuntutan hukuman mati pun mereka memang sudah diperintahkan oleh koordinator mereka yang di ISIS untuk menyerang di negeri masing-masing. Sehingga, terlepas itu semua harus kita antisipasi," ujar Wawan.


Tuntutan mati terhadap Aman dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jaksa meyakini Aman menjadi otak sejumlah rencana teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada 2016.

Menurut jaksa, Aman lewat JAD menggerakkan aksi bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu, serta penembakan polisi di Sumatera Utara dan Bima. Jaksa pun menuntut agar Aman dihukum mati.



Kertas Misterius dari Kantong Aman Abdurrahman! Saksikan videonya (aud/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads