Ini Kata Ketua Pansus RUU Antiterorisme soal Tuntutan Mati Aman

Ini Kata Ketua Pansus RUU Antiterorisme soal Tuntutan Mati Aman

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Jumat, 18 Mei 2018 18:25 WIB
Aman Abdurrahman (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Ketua panitia khusus (pansus) revisi Undang-Undang Antiterorisme M Syafi'i turut angkat bicara tentang tuntutan mati Aman Abdurrahman alias Oman Rochman. Politikus Partai Gerindra itu enggan menilai rinci soal itu.

"Tentang ancaman hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman itu kita serahkan kepada proses hukum yang sedang berlangsung," kata Syafi'i di ruang Fraksi Partai Gerindra di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).


Syafi'i tak berkomentar lebih jauh lantaran tidak mengikuti perkara Aman sedari awal. Selain itu, dia mengaku tak berwenang menilai Aman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kita juga tidak membaca proses dakwaannya (dan) tindak kejahatan yang dilakukan sehingga kita tidak memiliki kewenangan untuk menilai kewenangan terhadap Aman Abdurrahman," kata Syafi'i.


Pagi tadi, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan bagi Aman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jaksa meyakini Aman menjadi otak sejumlah rencana teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada 2016.

Menurut jaksa, Aman lewat Jamaah Ansharut Daulah (JAD) menggerakkan aksi bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu, serta penembakan polisi di Sumatera Utara dan Bima. Jaksa pun menuntut agar Aman dihukum mati. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads