"Tentang ancaman hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman itu kita serahkan kepada proses hukum yang sedang berlangsung," kata Syafi'i di ruang Fraksi Partai Gerindra di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Syafi'i tak berkomentar lebih jauh lantaran tidak mengikuti perkara Aman sedari awal. Selain itu, dia mengaku tak berwenang menilai Aman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pagi tadi, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan bagi Aman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jaksa meyakini Aman menjadi otak sejumlah rencana teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada 2016.
Menurut jaksa, Aman lewat Jamaah Ansharut Daulah (JAD) menggerakkan aksi bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu, serta penembakan polisi di Sumatera Utara dan Bima. Jaksa pun menuntut agar Aman dihukum mati. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini