"Otak itu setiap peristiwa itu dia akan bisa hadir sebagai aktor intelektualnya. Orang seperti itu akan menghadirkan, mengakibatkan kerusakan yang sangat besar, korban nyawa dan sebagainya karena dia otak," kata anggota Dewan Pakar NasDem Teuku Taufiqulhadi kepada wartawan, Jumat (18/5/2018).
"Jaksa mengatakan dia akan menghukum mati, dia ini pelaku utama, tuntutan daripada jaksa itu tidak bisa kita katakan salah. Sah saja," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufiqulhadi mengatakan proses tuntutan ke Aman belum selesai sepenuhnya lantaran masih ada vonis hakim. Jika memang Aman dihukum mati, dia menyebut itu sah dilakukan di RI.
"Karena kita memegang KUHP yang ada sekarang ini, maka hukuman mati ini dibenarkan. Nanti kita lihat saja kan ada hakim. Tapi tuntutannya menimbang perbuatannya menimbulkan korban jiwa yang sangat besar, itu sudah dipertimbangkan matang-matang," jelasnya.
Aman diyakini jaksa menjadi otak sejumlah rencana teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada 2016. Menurut jaksa, Aman lewat Jamaah Ansharut Daulah (JAD) menggerakkan aksi bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu, serta penembakan polisi di Sumatera Utara dan Bima.
(gbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini