"Saya pikir (frasa) 'motif politik' juga memang perlu," kata Syarif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Baca juga: Kejar Tayang Revisi UU Terorisme |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan dan pemikiran yang berkaitan dengan berdirinya sebuah negara dengan ideologi tertentu dapat dikategorikan bermotif politik.
"Karena ISIS itu kan pengin mendirikan negara Islam segala macam. Nah, ini kan kalau menyangkut tentang negara itu kan politik," sebut Syarif yang juga Waketum Demokrat ini.
Meski demikian, Demokrat tak memaksakan frasa itu harus dimasukkan dalam revisi UU Antiterorisme. Sebab, keputusan soal itu diputuskan secara bersama-sama dengan seluruh fraksi yang terlibat dalam Panja RUU Antiterorisme dan pemerintah.
"Sekarang kita menunggu pandangan dari pemerintah bagaimana. Karena memang itu dari DPR memang ada masukkan gitu motif politik. Ini kita tunggu dari pemerintah bagaimana," ucap Syarif.
"Saya pikir kita perlu duduk lagi untuk kita bahas masukannya lagi," imbuh dia.
Soal pembahasan RUU Antiterorisme, pemerintah ingin definisi teroris tak dibatasi dengan frasa ideologi dan tujuan politik. Sementara itu, beberapa fraksi di DPR menginginkannya. (tsa/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini