KPK Peringatkan Pebisnis soal Korporasi Jadi Penampung Suap

KPK Peringatkan Pebisnis soal Korporasi Jadi Penampung Suap

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 18 Mei 2018 15:24 WIB
Ilustrasi oleh Edi Wahyono/detikcom
Jakarta - KPK menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang. Sejurus dengan itu, KPK memperingatkan para pebisnis untuk melakukan kegiatan bisnis sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami ingatkan agar seluruh pelaku bisnis secara serius melakukan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari tindak pidana, khususnya korupsi dan pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).


KPK memang baru saja menetapkan PT Putra Ramadhan atau PT Tradha sebagai tersangka korporasi tindak pidana pencucian uang. Jeratan yang disematkan KPK adalah Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Syarif mengatakan tim KPK mempertimbangkan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 sebelum menjerat korporasi itu. Berikut ini bunyi pasal tersebut:

Dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi, hakim dapat menilai kesalahan korporasi sebagaimana ayat (1) antara lain:
a. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi;
b. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
c. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.


PT Tradha merupakan perusahaan yang dikendalikan Bupati Kebumen 2016-2021 Muhammad Yahya Fuad. Dia sudah lebih dulu dijerat KPK sebagai tersangka.

KPK menyebut PT Tradha--yang dikendalikan Yahya Fuad--menggunakan 'bendera' perusahaan lain untuk memenangi proyek-proyek di Kebumen. Tak hanya itu, setelah menang proyek, PT Tradha menerima suap dari para kontraktor sebagai commitment fee untuk Yahya Fuad.

Uang suap itu bercampur dengan keuntungan PT Tradha ataupun biaya-biaya lainnya. Duit itu kemudian dipakai PT Tradha untuk kepentingan pribadi Yahya Fuad. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads