"Ini merupakan penyidikan pencucian uang pertama yang dilakukan KPK dengan pelaku korporasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Korporasi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka yaitu PT Putra Ramadhan atau PT Tradha. Perusahaan itu dikendalikan oleh Muhammad Yahya Fuad yang menjabat sebagai Bupati Kebumen 2016-2021 yang dijerat KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK menemukan fakta-fakta dugaan tersangka MYF (Muhammad Yahya Fuad) selaku pengendali PT Putra Ramadhan atau PT Tradha baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen dengan meminjam 'bendera' 5 perusahaan lain untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas," kata Syarif.
Setelah memenangi proyek melalui cara 'pinjam bendera', PT Tradha disebut Syarif menampung uang dari para kontraktor. Uang-uang itu merupakan commitment fee atas proyek-proyek di Pemkab Kebumen.
"PT Putra Ramadhan atau PT Tradha disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Syarif. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini