"Itu isinya poin-poin pembelaan," kata pengacara Aman, Asrudin Hatjani, ketika dimintai konfirmasi, Jumat (18/5/2018).
Asrudin mengatakan poin-poin pembelaan itu akan dituangkan dalam pembelaan yang dibuat Aman. Pihak pengacara juga akan membacakan pembelaan dalam persidangan pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak juga video "Kertas Misterius dari Kantong Aman Abdurrahman" berikut ini:
Dalam sidang, setelah jaksa membacakan tuntutan hukuman mati, Aman dipersilakan hakim berdiskusi dengan pengacaranya untuk menentukan sikap. Aman kemudian duduk di samping pengacaranya dan membisikkan sesuatu.
Setelah itu, Aman terlihat merogoh kantongnya dan mengeluarkan secarik kertas. Kertas itu kemudian diserahkannya ke pengacara. Pengacara Aman lalu berbalas berbisik ke Aman. Kemudian, Aman kembali ke kursi terdakwa.
Aman dituntut hukuman pidana mati karena diyakini jaksa menjadi otak sejumlah rencana teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin 2016. Menurut jaksa, Aman--lewat Jamaah Ansharut Daulah (JAD)--menggerakkan bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu, serta penusukan polisi di Sumatera Utara dan penembakan polisi di Bima.
Dituntut mati, ini yang memberatkan Aman Abdurrachman:
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini