Dari pantauan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018), Aman tampak duduk di samping pengacaranya usai dipersilakan hakim. Aman tampak berbisik ke pengacaranya.
Setelahnya, Aman terlihat merogoh kantongnya dan mengeluarkan secarik kertas. Kertas itu kemudian diserahkannya ke pengacara. Pengacara Aman lalu berbalas berbisik ke Aman. Kemudian, Aman kembali ke kursi terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berbarengan," jawab Aman.
Selepas sidang, Aman hanya diam. Tak ada ucapan apapun yang keluar dari mulutnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Aman dengan hukuman pidana mati. Aman diyakini jaksa menjadi otak sejumlah rencana teror di Indonesia termasuk bom Thamrin 2016.
Menurut jaksa, Aman lewat Jamaah Ansharut Daulah (JAD) meggerakan bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu serta penusukan polisi di Sumatera Utara dan penembakan polisi di Bima.
Simak juga video "Aman Abdurrahman, Otak Rangkaian Teror Bom Dituntut Mati" di 20Detik:
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini