"Nanti kami evaluasi. Terima kasih masukannya. Akan kami evaluasi," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Petisi itu ada di laman 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' di situs www.change.org. Dalam laman situs, diketahui petisi ini dibuat pada Kamis (17/5) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wahai aparat penegak hukum; Alquran adalah kitab suci umat Islam. Alquran adalah wahyu Allah Swt. Adalah tidak pantas dan tidak benar menjadikan Alquran sebagai barang bukti kejahatan. Ada banyak barang yang ditemukan di suatu TKP yang tidak terkait dengan kejahatan yang terjadi, tetapi mengapa Alquran yang suci itu dikelompokkan ke dalam barang bukti?" demikian pernyataan si pembuat petisi.
Petisi itu ditujukan untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Pukul 12.10 WIB ini, sebanyak 1.206 orang terlihat telah menandatangani petisi tersebut.
Benarkah Alquran dijadikan alat bukti kasus terorisme? Berdasarkan penelusuran di laman perkara Mahkamah Agung, memang terdapat beberapa kasus terorisme yang menyertakan Alquran sebagai barang bukti. (aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini