Abdy mengatakan aksi pamer kaus '2019 Ganti Presiden' yang dilakukan paslon nomor tiga tersebut melenceng dari tujuan utama debat. Sehingga, sambung dia, perlu adanya sanksi dari penyelenggara debat.
"Debat kan media kampanye, kan unsurnya sampaikan visi misi, program. Sekarang kita lihat konten apa yang disampaikan oleh pasangan Asyik, tidak ada konten sama sekali tentang kampanye," kata Abdy via telepon, Kamis (17/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya sanksi tegas harus diberikan lantaran dikhawatirkan menjadi preseden buruk. Bukan tidak mungkin terjadi di daerah-daerah lain yang saat ini juga tengah menyelenggarakan Pilkada Serentak.
"Jangan sampai nanti ada preseden (buruk) atau dilakukan oleh daerah lain. Kasih sanksi terberat, yang berangkutan (Asyik) jangan diperkenankan ikut debat lagi," ujar Abdy.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah memberikan rekomendasi kepada KPU Jabar tentang pelanggaran administrasi yang dilakukan pasangan Sudrjat - Syaikhu. KPU kemudian yang punya kewenangan untuk menjatuhkan sanksi.
Berkaitan jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada Sudrajat-Syaikhu, Ketua KPU Jabar meminta waktu paling lambat 7 hari setelah diterimanya surat rekomendasi. KPU Jabar akan mempelajari terlebih dulu bobot pelanggarannya.
"Pelanggaran administrasi itu bisa berupa teguran lisan, tertulis sampai pada tidak diperbolehkan ikut debat terakhir (ketiga). Kita lihat dulu bobot pelanggaran administrasinya seperti apa," kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini