Tim 'Asyik' Somasi KPU-Bawaslu Soal Kaus '2019 Ganti Presiden'

Pilgub Jabar 2018

Tim 'Asyik' Somasi KPU-Bawaslu Soal Kaus '2019 Ganti Presiden'

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 17 Mei 2018 15:19 WIB
Sudrajat-Syaikhu saat memamerkan kaus bertulis '2018 Asyik Menang, 2019 Ganti Presiden' saat acara debat Pilgub Jabar 2018 putaran kedua. (Foto: ist)
Bandung - Tim pasangan calon (paslon) Cagub-Cawagub Jabar Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) akan melakukan somasi terhadap KPU dan Bawaslu Jabar. Hal ini menyusul temuan Bawaslu dan KPU yang menyatakan pasangan Asyik melanggar aturan tata tertib debat Pilgub Jabar 2018 soal pamer kaus '2019 Ganti Presiden'.

"Kuasa hukum pasangan Asyik akan somasi KPU dan Bawaslu Jabar terkait kasus kaus '2019 Ganti Presiden' yang diperlihatkan Ahmad Syaikhu," ujar Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (17/5/2018).


Sufmi menjelaskan ada tiga hal yang membuat tim Asyik akhirnya melayangkan somasi. Pertama, insiden '2019 Ganti Presiden' yang terjadi saat debat Cagub Jabar putaran kedua di Gedung Balairung, Kampus Universitas Indonesia (UI), Senin (14/5), tidak melanggar aturan kampanye yang diatur Pasal 69 UU Pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin kedua, pasangan nomor urut tiga tidak pernah dipanggil secara resmi baik oleh KPU mau pun Bawaslu soal insiden '2019 Ganti Presiden'. Justru, lanjut Sufmi, pihaknya mendapat informasi dari media.

"Kami baru tahu dari media jika KPU Provinsi Jawa Barat telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis dan Bawaslu Jawa Barat telah menyatakan kami melanggar aturan," katanya.


Terakhir, menurut Sufmi, pihaknya menuding KPU dan Bawaslu Jabar tidak bersikap adil dengan tidak memproses paslon lain. Dia menyebut, paslon nomor urut dua TB Hasanuddin-Anton Charliyan harus diproses lantaran menyebut nama presiden Jokowi.

"Tindakan paslon nomor urut dua yang menyanyikan lagu berisi kalimat 'Hidup Pak Jokowi' tidak diproses dan tidak memproses perbuatan pendukung paslon dua yang memaki paslon Sudrajat-Syaikhu dengan sebutan kata-kata kotor," kata Sufmi.

[Gambas:Video 20detik]


Dia menilai tindakan KPU dan Bawaslu Jabar telah melanggar Pasal 8,10 dan 11 peraturan dewan kehormatan penyelenggaraan pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu.

"Aturan tersebut mengharuskan mereka bersikap netral, adil dan mematuhi kepastian hukum," kata Sufmi. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads