Dalam video berdurasi 15 detik itu, tampak ketiga perempuan baru mulai menjalankan salat berjemaah. Satu orang berdiri di depan sebagai imam, sedangkan dua orang lainnya berdiri di belakang sebagai makmum. Ketiganya berdiri di atas sajadah.
Kemudian salah seorang makmum yang mengenakan mukena putih berjoget sendirian. Dia lalu mengajak jemaah yang ada di sampingnya dengan cara memegang pundak kirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait video ini, Wasekjen Bidang Fatwa MUI KH Sholahudin Al-Ayub mengatakan salat memiliki tata cara yang sudah diajarkan Nabi Muhammad SAW. Tata cara tersebut tak boleh diubah.
"Dalam Islam, salat merupakan sesuatu yang penting. Ia adalah bagian dari tiang agama. Tata cara salat sudah ditentukan secara jelas oleh Rasulullah. Tidak boleh bagi umat Islam mengubahnya," kata Sholahudin lewat pesan singkat, Kamis (17/5/2018).
Dia mengatakan, jika ada orang yang mengubah tata cara salat, itu sebuah perbuatan menyimpang dari ajaran Islam yang benar.
Namun, jika video yang dibuat ketiga perempuan itu dimaksudkan untuk bercanda, Sholahudin mengatakan tindakan tersebut tak tepat. Dia mendoakan ketiga perempuan tersebut diberi hidayah dan menyesali perbuatannya.
"Kalau ingin membuat lelucon, pakailah cara yang cerdas dan kreatif. Tidak memperolok prinsip dalam ajaran agama. Kalau perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai lelucon, maka sama sekali tidak ada nilai humornya. Semoga pelakunya diberikan hidayah dan menyesali perbuatannya," ungkapnya.
Sebelumnya ada juga pria yang berjoget dengan gerakan Salat:
(jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini