Viral di Medsos, Pencuri Modus Gembos Ban di Bekasi Ditangkap

Viral di Medsos, Pencuri Modus Gembos Ban di Bekasi Ditangkap

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 26 Apr 2018 08:42 WIB
Foto: Ilustrasi
Jakarta - Unit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pencuri, Hamonangan Limbong alias Sabar yang beraksi di Bekasi Utara, Bekasi. Sabar mencuri barang milik salah seorang perempuan yang mengemudikan mobil dengan modus berpura-pura memberitahu ban kempes.

Kasubdit Resmob Polda Metro AKBP Aris Supriyono mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari viralnya pencurian di Yutoube. Setelah itu, polisi melakukan pemetaan dan menangkap pelaku pada Rabu (24/4) pukul 03.00 WIB.

"Ya ini berawal dari viralnya sebuah kejadian pencurian dengan modus gembos ban di Youtube," kata Aris dalam keterangannya, Rabu (25/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aris mengatakan kasus pencurian itu terjadi di Jalan Perjuangan, Pucung, Bekasi pada Sabtu (21/4) lalu. Sabar diketahui tidak beraksi sendiri. Dia dibantu oleh Panjul, Abuy, Rizal, Toing dan Ramli.

Kanit I Resmob Kompol Malvino Edward Yustisia menjelaskan awalnya Rizal melihat mobil Grand Livina melintas di lokasi kejadian. Rizal kemudian memberitahukan pengemudi mobil bahwa ban kempes.

"Pelaku menyalip mobil dan memberitahukan soal ban kempes," jelas dia.

Tak lama kemudian, pelaku lain yaitu Abuy memberitahukan hal yang sama kepada pengemudi mobil itu. Disusul kemudian oleh Panjul yang mengatakan ban mobil pengemudi itu kempes.

Akhirnya pengemudi itu menepi ke pinggir jalan dan mengecek keadaan ban mobil. Tiba-tiba datang Ramli untuk mengajak ngobrol dan mengalihkan perhatian pengemudi itu, sehingga korban turun dari mobil untuk mengecek bannya.

"Selanjutnya Rizal datang dan membawa barang-barang milik pengemudi itu," ujar Malvino.

Setelah melarikan diri, komplotan pelaku itu berkumpul untuk melihat hasil barang curian. Ternyata tas milik korban berisi emas, ponsel dan uang tunai Rp 400 ribu. Pelaku menjual uang itu dan membaginya kepada pelaku lain.

"Uang yang didapat oleh Sabar digunakan untuk keperluan sehari-hari," papae Malvino.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Polisi juga menyita ponsel, SIM dan motor milik pelaku. (mei/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads