Perindo Pecat Dirwan Mahmud dari Jabatan Ketua DPW

Perindo Pecat Dirwan Mahmud dari Jabatan Ketua DPW

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 17 Mei 2018 12:39 WIB
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud ketika tiba di KPK setelah terjaring OTT. (Ari Saputra/detiicom)
Jakarta - Partai Perindo memecat Dirwan Mahmud dari jabatan Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Bengkulu. Dirwan dipecat lantaran resmi berstatus tersangka KPK.

"Partai Perindo memutuskan melepas jabatan Dirwan Mahmud sebagai Ketua DPW Bengkulu," kata Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq dalam keterangan pers, Kamis (17/5/2018).

Partai Perindo kemudian menunjuk Yurman Hamedi sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPW Bengkulu. Yurman sebelumnya menjabat Sekretaris DPW Bengkulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirwan dipersilakan menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. Rofiq mengatakan jabatan Dirwan dapat dipulihkan sebagai Ketua DPW Bengkulu apabila nantinya dinyatakan tidak bersalah setelah melewati proses hukum.


"Partai Perindo menyarankan Dirwan Mahmud menggunakan hak hukumnya atas kasus yang dihadapi. Dan, apabila di kemudian hari ternyata dinyatakan tidak bersalah, maka Partai Perindo akan memulihkan jabatannya sebagai Ketua DPW Bengkulu," kata Rofiq.

Rofiq menyebut partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu tidak akan memberikan toleransi bagi kadernya yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk korupsi. Apabila terjadi, Rofiq mengatakan Partai Perindo pasti akan memecat kader tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Dirwan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan usai dijerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (15/5) malam. Dirwan ditangkap bersama istri dan keponakannya, yaitu Hendrati dan Nursilawati.

KPK menyebut Dirwan menerima 15 persen dari 5 proyek senilai total Rp 750 juta. Menurut perhitungan KPK, total penerimaan suap Dirwan sebesar Rp 112,5 juta yang diberikan oleh Juhari selaku kontraktor dari 5 proyek tersebut. Namun barang bukti yang berhasil disita KPK adalah Rp 85 juta secara tunai serta Rp 15 juta berupa bukti transfer. (dhn/fjp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads