Bawaslu Teruskan Kasus Iklan Kampanye PSI ke Bareskrim

Bawaslu Teruskan Kasus Iklan Kampanye PSI ke Bareskrim

Denita Matondang - detikNews
Kamis, 17 Mei 2018 12:32 WIB
Ketua Bawaslu Abhan di Bareskrim Polri, Kamis (17/5/2018) Foto: Denita Matondang/detikcom
Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meneruskan laporan dugaan pidana pemilu terkait iklan kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dua pengurus PSI dilaporkan dalam kasus pidana pemilu ini.

"Yang dilaporkan adalah Sekjen dan Wasekjen PSI sementara," kata Ketua Bawaslu Abhan setelah keluar dari Bareskrim Polri, gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).

Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna dilaporkan terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal yang dipasang di media cetak.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan yang dibuat memuat tulisan 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo'. Dalam iklan ini, ditampilkan pula foto Jokowi, lambang PSI, nomor urut peserta pemilu PSI, serta nama dan foto calon cawapres dan calon menteri periode 2019-2024.

Kedua pengurus PSI dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. "Intinya laporannya telah kami sampaikan ke polisi," sebut Abhan.

(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads