Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meneruskan laporan dugaan pidana pemilu terkait iklan kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dua pengurus PSI dilaporkan dalam kasus pidana pemilu ini.
"Yang dilaporkan adalah Sekjen dan Wasekjen PSI sementara," kata Ketua Bawaslu Abhan setelah keluar dari Bareskrim Polri, gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna dilaporkan terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal yang dipasang di media cetak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pengurus PSI dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. "Intinya laporannya telah kami sampaikan ke polisi," sebut Abhan.
Baca juga: Bawaslu: Iklan PSI Masuk Citra Diri Parpol |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini