Insiden kaus #2019GantiPresiden terjadi saat closing statemen debat kedua yang berlangsung di Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Jabar, Senin (14/5). Debat nyaris bubar karena simpatisan pro dan kontra membuat gaduh proses debat.
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sudah meminta klarifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar mengenai insiden kaus #2019GantiPresiden. Kesimpulannya, Bawaslu Jabar menemukan unsur pelanggaran administrasi.
"Setelah mendangar klarifikasi dari KPU, kami menyimpulkan ada unsur pelanggaran administrasi yang dilakukan paslon nomor tiga ini. Mereka melanggar tata tertib dengan membawa atribut di luar yang ditetapkan KPU," kata Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto di kantor Bawaslu, Jalan Turangga, Kota Bandung, Kamis (17/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu menantikan langkah tegas KPU Jabar untuk mengambil tindakan sanksi dalam waktu dekat. Mengingat, saat ini surat rekomendasi sudah ada di tangan Ketua KPU Jabar untuk dipelajari lebih lanjut.
"KPU yang punya kewenangan untuk memberikan sanksi kepada paslon di Pilgub Jabar ini. Kami harap satu atau dua hari ini sudah ada sanksinya," ungkap dia.
Kendati demikian, dalam pelanggaran ini tidak ditemukan unsur pidana dengan maksud memprovokasi sebagaimana disangkakan pasal 69 ayat 2. Artinya laporan paslon lain mengenaik dugaan pelanggaran pidana itu dihentikan.
"Kami Bawaslu polisi dan jaksa tidak menemukan unsur pidana. Karena tidak memenuhi unsur pidana, laporan (paslon lain) kita hentikan," tutur dia
Berkaitan jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada Sudrajat - Syaikhu, Ketua KPU Jabar meminta waktu paling lambat 7 hari setelah diterimanya surat rekomendasi. KPU Jabar akan mempelajari terlebih dulu bobot pelanggarannya.
"Pelanggaran administrasi itu bisa berupa teguran lisan, tertulis sampai pada tidak diperbolehkan ikut debat terakhir (ketiga). Kita lihat dulu bobot pelanggaran administrasinya seperti apa," kata Yayat.
Belajar dari pengalaman insiden #2019GantiPresiden ini, baik KPU dan Bawaslu Jabar meminta seluruh paslon untuk mematuhi tata tertib debat mendatang. Seluruh paslon diminta tidak membawa atribut di luar konteks debat, termasuk bawa-bawa nama presiden.
"Larangan seperti ini mungkin kita akan sepakati bersama dalam debat selanjutnya nanti," ujar Harminus.
"Karena ini (tata tertib debat) dirumuskan bersama, maka harus konsisten ditegakkan," Yayat menambahkan.
Intip juga video tentang kecolongannya KPU atas pasangan 'Asyik' yang membawa Kaos 2019GantiPresiden:
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini