"Sudah tersangka dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo saat dihubungi, Rabu (16/5/2018).
Nanang menjelaskan FSA dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FSA ditangkap pada Minggu (13/5) sekitar pukul 16.00 WIB oleh personel Satuan Reskrim Polres Kayong Utara di rumah kos. Polisi langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap FSA.
Polisi juga telah memeriksa ahli dalam kasus ini. Dari keterangan ahli, polisi menyatakan posting FSA di Facebook telah memenuhi unsur hate speech.
Setelah itu, polisi melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan. FSA kemudian ditetapkan tersangka dengan pasal berlapis.
Berani sebarkan hoax terkait teror bom? Siap-siap ditindak tegas oleh aparat! tonton videonya:
(knv/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini