PPP: Polri Keberatan Definisi Terorisme di RUU Terorisme

PPP: Polri Keberatan Definisi Terorisme di RUU Terorisme

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Selasa, 15 Mei 2018 14:27 WIB
Foto: Arsul Sani. (Tsarina Maharani/detikcom).
Jakarta - Anggota Panja revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) dari Fraksi PPP Arsul Sani mengungkap salah satu hambatan dalam penyelesaian RUU Terorisme. Polri keberatan dengan definisi terorisme yang dicantumkan di RUU.

"Pembahasan UU terorisme hanya menyisakan satu pokok bahasan yang belum diambil keputusannya, yaitu tentang rumusan definisi. Nah kemudian dalam rumusan yang diajukan Pemerintah ditambahi dengan frase motif politik, motif ideologi dan atau ancaman terhadap keamanan negara," kata Arsul kepada detikcom, Selasa (15/5/2018).

"Atas tambahan usulan frasa ini Pemerintah dalam hal ini penegak hukum Polri itu keberatan ada frasa itu," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia kemudian mengungkapkan alasan Polri belum menyetujui penambahan frasa tersebut. Ia menuturkan, frasa tersebut akan mempersulit ruang gerak penegak hukum jika diletakkan di dalam batang tubuh UU tersebut.

"Alasannya karena itu bisa mempersulit ruang penegakan hukum, karena itu yang selalu akan dipergunakan terus frasa itu kalau itu ada dalam batang tubuh," sebutnya.

Sekjen DPP PPP tersebut pun mengatakan bahwa fraksinya memberikan usulan alternatif agar frasa tersebut tak diletakkan di dalam batang tubuh RUU Terorisme. Melainkan digunakan sebagai penjelasan umum.

"Karena ada keberatan itu, maka diusulkan alternatif, termasuk oleh PPP. Frasa itu tetap ada tetapi tidak di batang tubuh. Tapi ditaruh di penjelasan umum, juga disinggung di bagian menimbang. Itu posisi terakhir sebelum reses kemarin pembahasannya seperti itu," tutur Arsul.


Saat ditanya masih adakah fraksi yang menolak RUU tersebut segera disahkan, Arsul menyebut tidak ada fraksi di DPR yang menolak. Ia pun meyakinkan bahwa dalam jangka waktu kurang lebih dua masa sidang RUU Terorisme sudah dapat disahkan.

"Pada dasarnya semua itu punya keinginan untuk segera menyelesaikan. Tapi kan ketika bicara soal formula atau rumusan pasal, itukan memang ada aspirasi, ada juga argumen akademik. Itu kan masing-masing fraksi juga memiliki," ujarnya.

"Antara fraksi yang satu dengan fraksi yang lain itu punya argumen akademiknya antara DPR dengan pemerintah juga punya. Tinggal itu saja. Jadi saya yakin mestinya dalam satu atau dua kali masa sidang lagi yang akan datang ini, ini akan selesai," tutup Arsul. (yas/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads