"Facebook-nya sudah pasti akan melangkah ke tahap meminta Diskominfo men-takedown. Tapi kan awalnya kita mintai keterangan dia atas perbuatan dan tindakan yang dia lakukan itu benar tidak," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo kepada wartawan, Selasa (15/5/2018).
FSA kini dibawa petugas Polres Kayong ke Polda Kalbar. Dia dibidik dengan pasal berlapis, yaitu pasal 19 ayat 6 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FSA ditangkap pada Minggu (13/5) pukul 16.00 WIB oleh personel Satuan Reskrim Polres Kayong Utara di rumah kos. Dalam akun Facebook-nya, FSA menulis status analisisnya, yaitu tragedi bom Surabaya adalah rekayasa pemerintah.
"Sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibuat tercoreng ; 2. Dana trilyunan anti teror cair; 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam. Sadis lu bong... Rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu..!!!" tulis FSA, sebagaimana dikutip detikcom dari akun Facebook Fitri Septiani Alhinduan, yang menjadi barang bukti polisi.
FSA juga menulis status tragedi Surabaya sebuah drama yang dibuat polisi agar anggaran Densus 88 Antiteror ditambah.
"Bukannya 'terorisnya' sudah dipindahin ke NK (Nusakambangan)? Wah ini pasti program mau minta tambahan dana anti teror lagi nih? Sialan banget sih sampai ngorbankan rakyat sendiri? Drama satu kagak laku, mau bikin draama kedua," tulis FSA juga. (aud/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini