Kepsek yang Diduga Sebar Hoax Bom Surabaya Dibidik Pasal Berlapis

Kepsek yang Diduga Sebar Hoax Bom Surabaya Dibidik Pasal Berlapis

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 15 Mei 2018 13:32 WIB
Salah satu lokasi yang di bom di Surabaya. Foto: Istimewa
Jakarta - FSA, Kepala Sekolah SMPN Kayong, Kalimantan Barat, diamankan polisi karena diduga menyebarkan status Facebook bermuatan hoax. FSA dibidik pasal berlapis.

"Ibu Kepala Sekolah SMPN Kayong hari ini dipanggil oleh penyidik Polda Kalbar, oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus. Yang bersangkutan melanggar UU ITE pasal 19 ayat 6 tahun 2002. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun lah dan bisa ditahan," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo kepada wartawan, Selasa (15/5/2018).


Kombes Nanang melanjutkan ada dua pasal yang akan dikenakan. Selain yang telah disebut di atas, polisi juga akan mengenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akumulatif nanti, karena dia menyebut SARA kan. Sekarang masih proses pemeriksaan. Penyidik tinggal menentukan unsur-unsur dari kedua pasal ini. Kalau memenuhi unsur tentunya akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," tuturnya.


Meski potensi hukumannya di atas 5 tahun, namun belum tentu FSA akan ditahan. Penyidik yang akan memutuskan penahanan FSA.

"Ditahan atau tidak nantinya itu pertimbangan penyidik," ujar Nanang. (tor/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads