Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 3 tahun 2017, jika 30 hari menjelang pemungutan salah satu calon berhalangan tetap (meninggal) maka parpol atau parpol gabungan bisa mengusung calon pengganti. Penunjukkan pengganti dibatasi dalam 7 hari.
Sekretaris DPD Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro mengatakan posisi partainya yaitu sebagai partai pendukung sehingga tidak bisa langsung mengajukan nama. Meski demikian jika kadernya ditunjuk maka Siryanto mengaku siap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka, sikap politik Gerindra saat ini yaitu menunggu perkembangan dinamika dan akan meminta arahan DPP Gerindra. Sriyanto menjelaskan selama ini PKB, Gerindra dan partai pengusung lainnya selalu berkomunikasi untuk pemenangan Enthus-Umi, dan menurutnya ideal jika ada wakil dari Gerindra yang bisa maju di Pilbup Tegal.
"Akan ideal jika wakil dari Gerindra sehingga representasi nasional-relijius terwakili," ujar Sriyanto. (alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini