Ketua KPU Jawa Tengah, Joko Purnomo mengatakan sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 3 tahun 2017, jika 30 hari menjelang pemungutan salah satu calon berhalangan tetap (meninggal) maka parpol atau parpol gabungan bisa mengusung calon pengganti. Penunjukkan pengganti tidak harus seketika, tapi ada jangka waktunya.
"Partai politik atau partai politik gabungan bisa mengusung calon pengganti. Kemudian batas waktu menggantinya 7 hari sejak meninggal dunia," kata Joko lewat pesan whatsapp, Senin (14/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Dalang Kondang Enthus Susmono Tutup Usia |
Setelah pengajuan, KPU akan langsung melakukan verifikasi. Tapi jika parpol pengusung tidak menunjuk pengganti, maka otomatis calon wakilnya atau yang tidak berhalangan tetap akan gugur.
"Bagaimana dalam hal parpol gabungan tidak mengajukan penganti? Maka calon yang masih atau yang tidak berhalangan akan gugur atau tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya," jelas Joko.
Karena saat ini masih dalam jangka waktu 46 hari menjelang pemilihan, maka peraturan tersebut berlaku.
Ki Enthus merupakan pasangan calon Bupati Tegal nomor urut 3 berpasangan dengan Umi Azizah. Mereka diusung oleh PKB yang didukung Gerindra, PKS, PAN, dan Hanura.
Pukul 19.01 WIB tadi, Ki Enthus menghembuskan nafas terakhirnya di RS Soeselo Slawi dalam usia 52 tahun. Pemakaman akan dilakukan Selasa (15/5) besok.
(alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini