"Sudah ternyata pergubnya, sudah terbit. Saya baru baca kemarin dan sudah diputuskan kita ikutin saja pukul 07.00-14.00 WIB (Senin-Jumat), sampai pukul 14.30 WIB (Senin-Sabtu)," kata Sandiaga di SMK Negeri 27 Jakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).
Baca juga: Sandi Kaget PNS Pulang Cepat Saat Ramadan |
Dengan adanya aturan tersebut, Sandiaga berharap para PNS tetap bekerja maksimal. Sandiaga tidak ingin pelayanan publik terganggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan Gubernur Nomor 801 Tahun 2018 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanggal 27 April 2018. Isinya, jam kerja PNS dipangkas saat bulan puasa.
Dalam keputusan gubernur itu diatur jam kerja bagi pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, kecuali para guru atau penjaga sekolah. Waktu pulang kerja PNS tahun lalu menjadi lebih awal, yakni pukul 14.00 WIB untuk yang bekerja pada Senin-Sabtu dan pukul 14.30 WIB untuk yang bekerja pada Senin-Jumat.
Sebelumnya, Sandi sempat kaget atas kebijakan PNS DKI pulang lebih cepat saat Ramadan. Dia menanyakan bagaimana pelayanan publik jika PNS pulang lebih cepat.
"Pukul 14.00 WIB? Enak banget. Pulang jam 14.00 WIB? Serius? Bukanya kan pukul 17.00 WIB?" kata Sandi di Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/5). (idn/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini