"Ya, kepala sekolah," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Nanang Purnomo ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (14/5/2018).
Nanang menjelaskan saat ini FSA belum berstatus tersangka. Penyidik juga belum menahan FSA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FSA ditangkap pada Minggu (13/5) pukul 16.00 WIB oleh personel Satuan Reskrim Polres Kayong Utara di rumah kos. Dalam akun Facebook-nya, FSA menulis status analisisnya, yaitu tragedi bom Surabaya adalah rekayasa pemerintah.
"Sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibuat tercoreng ; 2. Dana trilyunan anti teror cair; 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam. Sadis lu bong... Rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu..!!!" tulis FSA, sebagaimana dikutip detikcom dari akun Facebook Fitri Septiani Alhinduan, yang menjadi barang bukti polisi.
FSA juga menulis status tragedi Surabaya sebuah drama yang dibuat polisi agar anggaran Densus 88 Antiteror ditambah.
"Bukannya 'terorisnya' sudah dipindahin ke NK (Nusakambangan)? Wah ini pasti program mau minta tambahan dana anti teror lagi nih? Sialan banget sih sampai ngorbankan rakyat sendiri? Drama satu kagak laku, mau bikin draama kedua," tulis FSA juga.
FSA terancam jerat Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," jelas Nanang. (aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini