"Nggak apa-apa kalau dilaporin. Jalani saja seperti kemarin. Kalau ada sidang kedua ya jalani saja," kata Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).
Dhani mengatakan pelapor Jack Boyd Lapian yang melaporkannya belum puas dengan laporan dugaan ujaran kebencian yang sudah masuk persidangan. Diketahui, Jack Boyd melaporkan Dhani atas dugaan fitnah atau penggiringan opini karena menyebut kriminalisasi terhadap Rocky Gerung dengan 'mencari ahli bahasa yang bisa disetir'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak tahu ya apa ada pasal menggiring opini, nggak ada pasalnya," ucap Dhani.
Baca juga: Ahmad Dhani Kembali Dilaporkan ke Polisi |
Dhani mengaku tidak akan mundur mengenai pendapatnya soal Rocky Gerung. Menurutnya setiap negara memberikan kebebasan untuk berpendapat.
"Ya nggak apa-apa saya sih nggak akan mundur ya. Saya sih nggak akan mundur dengan pendapat saya karena negara ini adalah negara yang memberikan kebebasan berpendapat karena diatur di UU konstitusi kebebasan berpendapat," kata Dhani.
Dhani menyebut istrinya Mulan Jameela tidak kuat ketika Dhani dilaporkan kembali. Meski begitu ia mengaku tidak akan mengurangi niatnya berpendapat.
"Istri saya nggak kuat tapi tidak mengurangi saya untuk berpendapat," sambung Dhani.
Sebelumnya musisi Ahmad Dhani kembali dilaporkan ke polisi. Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait postingan di Facebook soal Rocky Gerung.
"Hari ini saya melaporkan Saudara Ahmad Dhani terkait postingan di Facebook pada tanggal 13 April," ujar Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian setelah melapor di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/5/2018).
Jack Boyd melaporkan postingan di akun Facebook Ahmad Dhani Prasetyo soal kriminalisasi terhadap Rocky Gerung dengan 'mencari ahli bahasa yang bisa disetir'.
"Ini yang saya laporkan kitab suci itu bukan fiksi, yang saya laporkan tanggal 16 April. Yang kedua, Ahmad Dhani membuat opini, penggiringan opini 'perintahkan ahli pidana yang bisa memberatkan Buni Yani, Asma Dewi, dan lain-lain kita semua itu dilakukan niscaya Rocky Gerung menjadi tersangka'," kata Jack.
Padahal Buni Yani juga Asma Dewi, menurut Jack, sudah menjalani proses persidangan di pengadilan. Postingan di akun Facebook itu dinilai Jack sebagai bentuk penggiringan opini.
Dhani dilaporkan ke polisi dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
(jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini