DPR 'Lambat' Revisi, Kapolri Minta Perppu Terorisme

DPR 'Lambat' Revisi, Kapolri Minta Perppu Terorisme

Tsarina Maharani - detikNews
Senin, 14 Mei 2018 08:13 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta DPR segera menuntaskan pembahasan revisi Undang-Undang No 15/2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jika DPR tak sanggup, Tito meminta Presiden Joko Widodo langsung mengambil sikap.

Tito berharap Jokowi mau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Antiterorisme.

"Undang-undang agar dilakukan cepat revisi, bila perlu Perppu dari Bapak Presiden terima kasih," kata Tito dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Surabaya, Minggu (13/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dihimpun detikcom, Senin (14/5/2018), pembahasan RUU Antiterorisme di DPR telah melewatkan beberapa masa persidangan sejak tahun 2016. Panja RUU Antiterorisme berulang-ulang meminta perpanjangan waktu pembahasan lewat sidang paripurna DPR.

Terakhir, sidang paripurna DPR pada Selasa (10/4) kembali mengesahkan perpanjangan pembahasan RUU Antiterorisme. Padahal, waktu itu Jokowi sudah sempat mendesak DPR untuk segera merampungkan RUU Antiterorisme. Salah satunya saat peristiwa bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur.

"Terorisme sudah menjadi masalah semua negara," kata Jokowi dalam konferensi persnya di lokasi bom Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis (25/5/2017).


"Di negara kita. Kita ingin pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan UU Antiterorisme," ujar dia.

Desakan dari Jokowi ini kemudian dijawab oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Kala itu, DPR menjanjikan RUU itu selesai dibahas pada 2017.

"Tidak ada kendala ya menurut saya, tapi membuat undang-undang kan harus hati-hati karena akan mengikat seluruh rakyat Indonesia nantinya. Tapi memang harus diselesaikan harus ada deadline, saya kira tahun ini mestinya selesai. Mudah-mudahan dalam waktu yang dekat apakah masa sidang ini atau masa sidang yang akan datang RUU Terorisme ini bisa mengerucut," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Namun nyatanya hampir setahun berselang, RUU Antiterorisme itu tak kunjung selesai. DPR belum menunjukan tanda-tanda RUU itu akan segera disahkan.


Sementara, saat ini RUU Antiterorisme dinilai sudah memasuki fase genting. Sejumlah peristiwa teror pada 2018 yang bermula di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, hingga aksi bom bunuh diri Surabaya dan terakhir ledakan di Sidoarjo, Jawa Timur menandai kegentingan pembahasan RUU Antiterorisme.

Jika DPR tak mampu cepat-cepat menyelesaikan pembahasan RUU Antiterorisme, akankah Jokowi segera menerbitkan Perppu?



Saksikan video tanggapan Kapolri kepada DPR yang dianggap terlalu lama merevisi UU Terorisme:

[Gambas:Video 20detik]


(tsa/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads