Tokoh Lintas Agama Dorong Pemerintah-DPR Percepat Revisi UU Terorisme

Tokoh Lintas Agama Dorong Pemerintah-DPR Percepat Revisi UU Terorisme

Sahaya Anisa - detikNews
Senin, 14 Mei 2018 08:18 WIB
Foto: Pernyaatan sikap tokoh lintas agama di Kantor PBNU (Aya-detikcom)
Jakarta - Para tokoh lintas agama mendorong pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan revisi UU Antiterorisme. Aksi pengeboman di tiga gereja di Surabaya merupakan bukti terorisme sudah meresahkan.

"Kepada segenap keluarga bangsa saudara saudariku yang terkasih. Mari kita menanti wakil-wakil rakyat kita untuk melaksanakan tugas tanggung jawabnya demi membantu pihak kepolisian untuk bisa kita bersama sama mengatasi terorisme di bangsa ini. Kalau sampai akhir tahun ini belum juga ada UU pengesahan untuk UU penanganan terorisme mari kita bangun yang lain. Ganti DPR 2019, rakyat yang menentukan," kata Romo Agus Ulahayanan dari KWI saat jumpa pers di Kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Minggu (13/5/2018).


Hal senada juga disampaikan Pendeta Penrad Siagian dari PGI. Penrad menyoroti UU Antiterorisme yang berlaku saat ini tidak memungkinkan aparat untuk melakukan antisipasi teror.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang paling penting sebenarnya adalah PGI menghimbau dan mendorong pemerintah untuk melakukan proses percepatan atas revisi UU anti terorisme. Tadi sudah dijelaskan sehingga aparat keaman bisa lebih antisipasif tidak menunggu telah terjadi aksi kekerasan untuk menindak para pelaku karena kalau ini yang terjadi maka akan selalu ketinggalan penanganan yang dilakukan aparat karena UU terorisme yang ada sekarang tidak memungkinkan untuk melakukan antisipasi," urai Penrad.


PGI, kata Penrad, mendorong parlemen untuk tancap gas merevisi UU Antiterorisme. Sebab, jika tak kunjung direvisi dikhawatirkan malah dianggap sebagai dukungan kepada teroris.

"Nah itu kita mendorong dan mengimbau para anggota parlemen di DPR RI untuk tidak lagi mengulur-ulur karena apa yang mereka lakukan dengan mengulur ini sebuah simbol, bagi kami membacanya ini merupakan simbol bahwasanya ada sekelompok ada sebagian di parlemen yang mendukung. Ini bisa dibaca oleh orang-orang gerakan teroris di Indonesia sebagai bentuk dukungan moral bagi mereka," sambungnya.


Hal senada juga disampaikan, Marsudi Syuhud dari Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI). Marsudi mengatakan dengan UU Terorisme saat ini membatasi aparat kepolisian untuk menindak jaringan teroris.

"Karena ketika itu atau sekarang orang sudah jelas bawa bom ketahuan juga misalnya disadap. Merencanakan untuk mengebom di satu titik, di satu tempat sudah membawa perangkatnya. Tapi ketika itu belum terjadi UU ini belum bisa menyuruh untuk menangkapnya," urai Marsudi.


Marsudi mengaku sudah mendesak DPR untuk secepatnya merevisi UU Antiterorisme. Dia berharap di UU yang baru akan disesuaikan dengan kebutuhan dan relevan dengan konteks saat ini.

"Untuk itu sesungguhnya saya sndiri sudah menyampaikan di DPR memang baiknya itu segera, segera, dan segera, untuk direvisi sesuai untuk kebutuhan hari ini. Dan tentunya hari-hari yang akan mendatang karena pada dasarnya sekarang belum bisa menangkap sebelum kejadian itu ada," terangnya.



Saksikan video tentang "Korban berjatuhan, DPR terlalu lama merevisi UU Terorisme":

[Gambas:Video 20detik]

(ams/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads