Moeldoko menuturkan dikeluarkannya perpres tersebut berangkat dari kasus korupsi yang lagi-lagi muncul. Yang terbaru adalah OTT yang dilakukan KPK terhadap oknum di Kementerian Keuangan.
"Kita telah melakukan upaya dengan KPK, dengan beberapa lembaga negara, dari Kementerian Dalam Negeri, dari ASN, Kementerian PAN-RB, berikutnya dari berbagai kementerian terkait. Kita telah menyusun perpres pencegahan korupsi. Ini sudah disiapkan Pak Pratikno," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, Jumat (11/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada perpres (pencegahan korupsi). Perpres yang lalu agak terlalu complicated. (Perpres yang baru) ini lebih disederhanakan. Intinya pencegahan. Substansinya adalah terhadap apa, berikutnya bagaimana peran lembaga-lembaga ini, terhadap apa, dan aktornya siapa-siapa yang terlibat secara intensif atas pencegahan itu," sebutnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap sembilan orang belum lama ini. Salah satu yang terjaring ialah oknum dari Kementerian Keuangan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menerangkan OTT KPK merupakan kerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
"Salah satu yang terjaring dalam OTT tersebut adalah oknum aparatur sipil negara berinisial YP, salah seorang kepala seksi di Ditjen Perimbangan Keuangan," kata Nufransa dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (6/5). (yas/hri)