"Saya tekankan yang paling banyak dieksekusi adalah swasta, 184 ditangani KPK," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Agus hadir di DPR sebagai narasumber kegiatan workshop parlemen. Tampak Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang juga menjabat sebagai Presiden GOPAC (the Global Organization of Parliamentarians Against Corruption/Organisasi Parlemen Dunia Anti Korupsi) dan Nurhayati Ali Assegaf sebagai anggota GOPAC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Agus bicara tentang United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau konvensi PBB antikorupsi. Menurut Agus, UNCAC--meski telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006--belum maksimal penerapannya.
"UNCAC ini sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi UU Nomor 7 Tahun 2006. Sudah lama, sayangnya, kesenjangan masih banyak," kata Agus.
"Antara lain yang di UNCAC yang belum kita miliki hasil recovery. Saya tidak tahu ini sudah masuk mana. Di dalamnya, banyak sekali hal yang perlu kita perhatikan UU Korupsi di private sector. Ini penting Pak Fadli Zon kalau kita ingin membentuk karakter bangsa ini harus ke mana," imbuh Agus.
Agus pun menegaskan bahwa rekomendasi UNCAC adalah tugas bersama, baik pemerintah maupun DPR. Untuk itu, pemerintah membutuhkan dukungan DPR dalam menyusun undang-undang yang sesuai rekomendasi konvensi PBB antikorupsi itu.
Baca juga: KPK Desak UU Tipikor Diperbarui |
Kemudian, Agus bercerita tentang konflik kepentingan di sektor swasta. Dia mencontohkan seorang guru di Singapura yang juga mengajar di sebuah bimbingan belajar. Di lain sisi, siswa tersebut diajar oleh guru itu baik di sekolah maupun di bimbingan belajar.
"Saya ambil contoh di Singapura. Guru melakukan bimbingan belajar dan menerima sesuatu dari muridnya. Guru tadi di sekolah yang memberi nilai kan dia, dia menerima sesuatu itu jadi urusan CPIB Singapura (Corrupt Practices Investigation Bureau)," kata Agus.
Selain itu, Agus juga menyinggung tentang perdagangan pengaruh atau trading influence yang termaktub pula dalam UNCAC. Untuk itulah, Agus ingin dapat merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar dapat dipakai untuk menjerat kejahatan-kejahatan tersebut.
"Ini mudah-mudahan bapak bapak yang masih duduk di DPR dan pemerintah segera mewujudkan itu. Yang saya tahu asset recovery sudah disusun," ujar Agus.
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini