Politikus senior PAN Amien Rais menyebut Indonesia bangsa 'pekok', salah satunya lantaran UU Migas No 22/2001 yang dinilai pro asing. Golkar mengingatkan, UU itu disahkan saat Amien menjabat sebagai Ketua MPR periode 1999-2004.
"Apalagi Pak Amien menyebut UU Migas sebagai dasar kepekokan. UU Migas yang ada sekarang lahir pada tahun 2001 di mana Pak Amien berada pada puncak kekuasaan sebagai Ketua MPR," kata Wasekjen Golkar Sarmuji kepada wartawan, Jumat (11/5/2018).
Karena itu, dasar ucapan Amien soal bangsa 'pekok' itu menjadi patut dipertanyakan. Sebab, Amien bisa saja pada waktu itu menggunakan jabatannya untuk mencegah pengesahan UU Migas.
"Jika undang-undang Migas bermasalah, mengapa Pak Amien tidak menggunakan kekuasaannya yang besar waktu itu untuk mengecegahnya?" ujar Sarmuji.
Ke depan, Sarmuji berharap Amien bisa berhenti melontarkan komentar panas soal bangsa Indonesia. Sebagai tokoh parpol, Amien seharusnya bisa turut memperbaiki persoalan Indonesia dengan cara yang lebih konkret.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi Pak Amien adalah juga tokoh partai yang partainya juga ikut menyusun undang-undang. Akan lebih bagus jika Pak Amien mengikuti ikhtiar Muhammadiyah untuk melakukan jihad konstitusi melakukan koreksi terhadap undang-undang jika memang ada undang-undang yang dianggap bermasalah," imbuh Sarmuji.
Amien Rais kembali menyoroti masalah undang-undang di Indonesia yang dianggap pro asing dan merugikan rakyat. Salah satunya adalah UU Migas. Karena itu, ia menyebut Indonesia adalah bangsa pekok (bodoh).
"Ini ada UU yang aneh dan ajaib. Bahwa gas alam di perut bumi Indonesia, itu boleh digunakan oleh bangsa sendiri setelah bangsa lain dicukupi kebutuhannya," kata Amien saat mengisi ceramah di Masjid Muthohirin Yogyakarta, Kamis (10/5).
Menurutnya, kebijakan tersebut aneh. Sebab, kebutuhan dalam negeri dikorbankan hanya demi memenuhi kebutuhan negara lain, seperti Tiongkok, Taiwan, dan Singapura.
Saksikan juga video tentang pembelaan fahri terhadap amien rais di 20Detik:
(tsa/van)