"Di daerah Alam Sutera, salah satu pelaku menodongkan senjata ke arah kepala korban. Kemudian terjadi perkelahian," kata Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno dalam keterangannya, Rabu (9/5/2018).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 5 Mei 2018. Mulanya kedua tersangka memesan mobil kepada korban dan minta dijemput di gedung Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, kemudian minta diantar ke Ciledug.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang ditodong di tengah perjalanan sempat memberikan perlawanan. Dia bersama tersangka Rohman terjatuh dari mobil, sedangkan Iwan kabur membawa mobil pikap.
![]() |
Beberapa jam setelah kejadian, kedua pelaku dapat ditangkap. Mereka ditembak polisi karena mencoba kabur dan melawan saat ditangkap.
"Kedua pelaku ditembak di bagian kaki karena mencoba kabur dan melawan menggunakan senjata api," imbuhnya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita barang bukti mobil pikap dan senjata api milik pelaku. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan UU Darurat Nomor 21 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (abw/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini