Pemusnahan menggunakan satu alat berat ini disaksikan semua jajaran Polres Probolinggo dan instansi terkait, seperti MUI, Satpol-PP dan Dishub.
Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengaku pemusnahan ini dalam rangka cipta kondisi, agar Kabupaten Probolinggo zero miras dan narkoba.
"Ini merupakan hasil ungkap dari tim saber miras dan narkoba yang sudah dibentuk bersama pemerintah Kabupaten Probolinggo," kata kapolres kepada wartawan di Jalan Panglima Sudirman, Rabu (9/5/2018).
Kapolres mengaku selama dua bulan barang bukti tersebut diamankan dari penjual miras berbagai jenis di seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo. Bahkan dari sejumlah pedagang, mereka tidak hanya menjual miras saja. Ada 2 pedagang yang ditetapkan sebagai tersangka karena menjual sabu.
"Pelakunya sudah kami amankan dengan barang bukti berupa 21 gram sabu dan semua diproses sesuai dengan aturan perundangan undangan yang berlaku," jelasnya.
Untuk penjual miras, pihaknya juga memberikan sanksi sesuai hukum tindak pidana ringan. "Persoalan miras tetap akan kami bersihkan di Kabupaten Probolinggo, apalagi sebentar lagi umat muslim akan menggelar ibadah puasa ramadan," ujarnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini