Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan, di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Selasa (17/5/2016). Sedangkan tim jaksa penuntut umum terdiri dari JPU Zulkifli, Syahrul dan Endang dari Kejagung. Sidang dimulai pukul 16.00 WIB.
Dalam dakwaanya, JPU Zulkifli mengatakan, Budiono dan Darmawan sepakat untuk menerbitkan tabloid yang isi materinya menyudutkan atau bahkan bernuansa fitnah kepada Presiden Jokowi yang kala itu masih menjadi Capres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 311 ayat 1 berbunyi:
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sidang tersebut berlangsung sekitar 1 jam. Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa yang duduk berdampingan itu sepakat mengajukan nota keberatan. Sidang dilanjutkan 2 pekan lagi dengan agenda eksepsi.
"Kami minta waktu 2 minggu untuk mengajukan eksepsi," ujar kuasa hukum terdakwa, Hinca Panjaitan.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini