Perempuan Mahardhika Tuntut Peradilan HAM untuk Marsinah

Perempuan Mahardhika Tuntut Peradilan HAM untuk Marsinah

Aryo Bhawono - detikNews
Selasa, 08 Mei 2018 11:23 WIB
Ilustrasi (Zaki Alfarabi/detikcom)
Jakarta - Perempuan Mahardhika bersama berbagai elemen buruh akan menggelar unjuk rasa mengenang '25 Tahun Kematian Marsinah' di depan Istana Merdeka, Selasa (8/5/2018), pukul 14.00 WIB. Jasad aktivis buruh Marsinah ditemukan di sebuah hutan di Nganjuk, Jawa Timur, pada 8 Mei 1993.

"Kami melakukan tekanan politik agar kasus ini tetap diusut tuntas. Ada banyak hal yang menjadi bukti bahwa kasus ini memiliki unsur pelanggaran HAM. Jadi penuntasan kasus tidak terikat dengan masa kedaluwarsa pidana," kata Ika dari Perempuan Mahardhika saat dihubungi detikcom, Selasa (8/5/2018).

Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan masa kedaluwarsa kasus pidana di antaranya kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 3 tahun memiliki kedaluwarsa 12 tahun dan kejahatan dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup memiliki kedaluwarsa setelah 18 tahun.

Menurutnya, Marsinah merupakan simbol perlawanan buruh sekaligus perempuan pada masa Orde Baru. Karena itu, pemerintah harus memiliki niat politik untuk menuntaskan kasus Marsinah sebagai bagian penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.

Ika mengakui belum ada satu pun kasus pelanggaran HAM masa lalu yang diselesaikan pemerintah. Tapi ia berharap pemerintahan Presiden Joko Widodo kali ini mampu menuntaskan kasus-kasus tersebut. Apalagi, pada masa kampanye 2014, Jokowi sempat menyebutkan ingin menuntaskan kasus pembunuhan Munir.

"Ini sebenarnya ironi di tengah pemerintah kita. Apalagi Jokowi menggunakan kampanye penuntasan kasus HAM, seperti Munir. Tapi sejauh ini kami melihat tidak ada upaya serius," tandasnya.

Marsinah adalah buruh di pabrik arloji PT Catur Putera Surya (CPS) itu. Dia memimpin unjuk rasa, menuntut perusahaan menaikkan upah seperti surat edaran Gubernur Jawa Timur kala itu. Tapi belasan rekannya yang berunjuk rasa kemudian malah ditangkap aparat Kodim Sidoarjo. Marsinah yang datang membesuk, kemudian menghilang, dan baru ditemukan pada 8 Mei dalam kondisi tak bernyawa.

Di sekujur tubuhnya penuh luka. Bahkan, menurut hasil otopsi kemudian, dia sempat diperkosa. Tim gabungan Polda Jatim yang dibentuk untuk mengusut kasus tersebut menyeret belasan orang ke pengadilan. Mereka termasuk pimpinan PT CPS dan para staf serta tiga satpam perusahaan. Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membebaskan mereka semua.

Hingga sekarang, 20 tahun era reformasi, siapa pelaku pembunuhan Marsinah masih gelap. (ayo/jat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads