"Tentunya kita menerima laporan dan kita melakukan penyelidikan kembali, itu sudah SOP. Penyelidikan kita akan meminta klarifikasi, siapa pelapornya, kemudian saksi lain seperti apa. Kita akan meminta barbuk (barang bukti) apa yang dia punya. Seperti apa. Semuanya akan diklarifikasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Argo mengatakan penyidik nantinya akan memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi. Namun dia belum bisa memastikan mengenai agenda pemeriksaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nanti kan secara bertahap, kita lakukan klarifikasi," kata dia.
Prasetyo sebelumnya dipolisikan oleh mantan Sekda Provinsi Riau berinisial ZI terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 3,2 miliar. Uang itu diberikan kepada Prasetyo karena diduga menjanjikan jabatan Plt Gubernur Riau kepada ZI.
Laporan ZI diwakilkan kepada kuasa hukumnya, William Albert Zai, dan tertuang dengan nomor LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 30 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan penipuan dan penggelapan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Secara terpisah, William mengatakan telah melampirkan bukti somasi dan keterangan saksi saat melaporkan Prasetyo. Somasi itu dilayangkan kepada Prasetyo agar mengembalikan uang yang diduga milik ZI.
"Ada dua somasi dan saksi-saksi," ujar William.
Prasetyo membantah telah melakukan penipuan karena diduga menjanjikan jabatan Plt Gubernur Riau kepada ZI. Prasetyo bahkan mengaku tak kenal dengan pria yang melaporkannya.
"Saya tidak pernah kenal si pelapor dan tak pernah ada urusan dengan Riau," ucap Prasetyo kepada wartawan, Senin (7/5).
(knv/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini