ZI melaporkan Prasetyo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 3,2 miliar. Uang itu diberikan kepada Prasetyo karena diduga menjanjikan jabatan Plt Gubernur Riau kepada ZI.
"Itu memang sampai sekarang uang itu belum dikembalikan. Dia janji untuk dikembalikan, cuman alasannya dia lagi ngurusin Pilgub Jawa Timur dan Pilgub Jawa Barat. Dia mengakui kalau uang itu dia terima," kata William Albert selaku pengacara ZI saat dihubungi detikcom, Senin (7/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan awalnya kliennya itu dijanjikan menjadi Plt Gubernur Riau setelah Gubernur definitif saat itu ditangkap KPK. Menurut William, Prasetyo menjanjikan jabatan tersebut karena mengaku dekat dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Namun kenyataannya, ZI justru tak menjadi Plt Gubernur dan malah dicopot dari Sekda Provinsi Riau.
Sementara itu, Prasetyo mengaku tidak pernah mengenal ZI, yang melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya. Dia juga menegaskan tidak pernah ada urusan dengan persoalan yang terjadi di Pemerintah Provinsi Riau.
"Saya tidak pernah kenal si pelapor dan tak pernah ada urusan dengan Riau," kata Prasetyo kepada wartawan, Senin (7/5).
Prasetyo juga menilai mantan Sekda Provinsi Riau tersebut hanya mencari perhatian. Dia merasa posisinya sebagai Ketua DPRD DKI rawan didompleng.
"Saya anggap ini orang yang cari perhatian, karena bagaimanapun saya ini Ketua DPRD, bisa jadi dia mau dompleng tenar," katanya.
Terkait dengan dana Rp 3,2 miliar yang dituding ZI digelapkan oleh dirinya, Prasetyo mengaku tidak tahu. "Saya nggak ngerti dari mana tudingan penggelapan tersebut. Intinya, saya tidak pernah kenal dengan orang ini," kata Prasetyo.
Prasetyo pun sudah menunjukkan kuasa hukum atas kasus ini. "Masalah hukum, saya sudah serahkan ke pengacara saya, Saudara Ronny Talapessy SH," katanya.
Laporan ZI ke Polda Metro Jaya pun kini sudah dalam tahap penyelidikan. "Ya sudah memang betul ada laporan. Ya masih dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (7/5).
Argo mengatakan belum ada agenda pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor dalam kasus ini. "Nanti kita kabari. Belum ada agenda klarifikasi," ujar Argo. (nvl/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini