Ini Area Rawan Korupsi yang Harus Diwaspadai Calon Kepala Daerah

Ini Area Rawan Korupsi yang Harus Diwaspadai Calon Kepala Daerah

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 08 Mei 2018 12:58 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tjhajo Kumolo di Semarang. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjhajo Kumolo mengingatkan calon kepala daerah agar tidak korupsi jika terpilih. Ia meminta agar hati-hati dengan area rawan korupsi, salah satunya perencanaan anggaran.

"Saya titipkan dalam konteks hari ini, hati-hati daerah rawan korupsi. Perencanaan anggaran harus hati-hati," kata Tjahjo aat membuka acara Pembekalan Anti Korupsi dan Deklarasi LHKPN pasangan calon Kepala Daerah se-Jawa Tengah di Hotel Quest, Semarang, Selasa (8/5/2018).

Tjahjo kemudian menjelaskan area rawan korupsi lainnya yaitu hibah dan bansos, pajak dan retribusi daerah, pengadaan barang dan jasa, kemudian jual beli jabatan dan perjalanan dinas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"E-planning dan e-budgeting tiru daerah yang bisa," tandasnya.


Tjahjo Kumolo juga memperlihatkan data penyelenggara negara yang ditangkap karena kasus korupsi sejak tahun 2004 hingga 2017.

Dalam data tersebut total ada 377 orang dengan rincian Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 19 orang, Bupati dan Wakil Bupati 41 orang, Wali Kota dan Wakil Wali Kota 13 orang, DPR dan DPRD 128 orang, dan SKPD 176 orang.

Untuk mencegah korupsi, salah satunya yaitu KPU dan Bawaslu harus kroscek LHKPN dari masing-masing calon dan jika perlu dipublikasi ke masyarakat. (alg/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads