Pria bernama Donny Suprayitno (59) ditemukan tak bernyawa di TPU Janti, Sukun, Kota Malang pada Selasa (1/5/2018) pagi. Saat itu polisi telah mencurigai kematian korban yang dianggap tak lazim.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menanyai para saksi yang berkaitan dengan korban, termasuk saksi mata yang sempat mengetahui korban berjalan sempoyongan di kawasan TPU Janti.
Dari latar belakang korban yang bekerja sebagai tukang bangunan di sebuah proyek di Jalan S Supriyadi, Sukun Kota Malang, sampailah polisi pada sosok pelaku bernama Teguh Susatya (47), warga Desa Karanduren, Pakisaji, Kabupaten Malang, yang masih rekan kerja korban.
Pelaku juga diketahui sebagai orang yang terakhir bersama korban.
"Awalnya kita mintai keterangan sebagai saksi. Seperti ada yang janggal, insting itu terus kami jalankan dengan penyelidikan maraton, sampai pada akhirnya dia mengakui telah membunuh korban. Dengan memaksanya memakan biji jarak dan tape ketan," beber Anang.
Dari keterangan pelaku, pada tanggal 30 Maret 2018 silam, pelaku menjemput korban di tempat kerja mereka lalu mengajaknya menuju Pasar Besar Malang. Di pasar tersebut, pelaku menawarkan biji jarak untuk dimakan korban.
"Saat itu alasannya bisa menyembuhkan sakit sesak nafas korban. Setelah memakan jarak, pelaku memberi tape hitam, dan semua sudah direncanakan," ungkap Anang.
Biji jarak dan tape hitam yang dikonsumsi ternyata bereaksi dengan cepat. Saat itu, dalam perjalanan kembali, kondisi korban disebutkan sudah tak membaik.
"Hingga ditinggalkan begitu saja di TPU Janti, sampai besok paginya ditemukan warga, sudah dalam kondisi meninggal," sebut Anang.
Polisi pun menjerat pelaku dengan pembunuhan berencana. "Tersangka membunuh, karena jengkel, utang sebesar Rp 200 ribu, terus ditagih oleh korban," tegas Anang.
Selain autopsi, uji labfor juga dilakukan untuk mengungkap secara pasti kandungan di dalam lambung korban. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini