"Iya, karena tidak ada dasar untuk menghentikan gajinya, tapi kami sudah menyurat ke Kejari Makassar, apa sudah ada salinan putusan dari Mahkamah Agung," kata Sekretaris Dewan DPRD Makassar Adwi Awan di Makassar, Sulsel, Selasa (8/5/2018).
"Sampai saat ini kami belum terima salinan putusan (vonis MA yang menghukum Mustagfir)," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran gaji yang diterima di Mustagfir tergolong besar, mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Dia kini ditahan di Lapas Makassar.
Kasus bermula saat pemda Sulawesi Selatan mengalokasikan anggaran bantuan sosial untuk APBD 2008 sebesar Rp 151 miliar. Bansos itu ditujukan untuk berbagai kegiatan yang dinilai perlu.
Salah satu pihak yang mengajukan proposal adalah Mustagfir atas petunjuk anggota DPRD Provinsi Sulsel, Adil Patu. Dari proposal itu mengucur uang Rp 530 juta untuk kegiatan olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Ternyata dana itu tidak jelas pertanggungjawabannya. Atas hal itu, penyidik menelusuri kasus tersebut.
Akhirnya Mustagfir, yang merupakan kader dari Partai Hanura, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena penyelewengan dana bansos ratusan juta rupiah. Putusan ini bernomor 2703 K/Pid.Sus/2015 yang resmi diputus pada Kamis 16 Juni 2016. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. (tfq/asp)