Setahun berlalu, jaksa belum mengeksekusi putusan tersebut. "Kami belum mendapat pemberitahuan petikan putusan tersebut," kata Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Makassar, Sri Surianto saat dihubungi detikcom, Senin (5/6/2017).
Mustagfir terbukti korupsi dana bansos APBD Sulsel 2008 sebesar Rp 300-an juta. Seiring waktu, Mustagfir menjadi anggota DPRD periode 2014-2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 16 Juni 2016, majelis kasasi yang terdiri dari Salman Luthan, Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Mustagfir. Hingga hari ini, putusan itu belum dieksekusi jaksa.
Hingga berita ini diturunkan, detikcom telah berusaha menghubungi Mustagfir, baik telepon atau WhatsApp. Tapi tidak ada jawaban satu pun dari Mustagfir.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, MA sendiri telah mengirimkan petikan putusan atas nama terdakwa Mustagfir pada 30 Juni 2016. Adapun salinan putusan sudah dikirimkan pada 31 Mei 2017. (asp/fdn)