Ketua RT 32, Sugiyato, mengatakan sebenarnya kebijakan tersebut sudah diberlakukan sejak dua tahun lalu. Penyebabnya karena di wilayah RT 32 dulunya banyak terjadi kasus maling motor, sehingga pengurus RT berinisiatif memasang banner sayembara.
"Itu (kebijakan) sudah lama, mulai diberlakukan sekitar dua tahun yang lalu. Ya memang dulu sempat pernah banyak kejadian, terutama kemalingannya dengan korban anak kos," kata Sugiyato saat ditemui detikcom di kediamannya, Senin (7/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun isi banner tersebut bertuliskan 'menangkap maling berhadiah, malam hari Rp 500.000, siang hari Rp 300.000'. Namun, kini sejumlah benner yang dipasang warga hilang. Hanya ada satu benner kecil terpasang di samping rumah warga yang tersisa.
"Memang bannernya sudah rusak, karena kita hanya pakai spanduk outdoor. Karena kan kena angin juga," ucapnya.
Sugiyato menerangkan, memang setelah warga memasang benner tersebut di wilayah RT 32 tidak pernah terjadi kasus kemalingan. Pengurus RT juga belum pernah mengeluarkan uang untuk hadiah kepada warga yang berhasil menangkap maling.
"Justru belum pernah ada (kasus kemalingan). Setelah itu kita belum pernah nangkap (maling), terus dapat hadiah. Harapannya justru tidak sampai ada kemalingan lagi, warga pun sampai saat ini masih terus melakukan ronda tiap malam," ungkapnya.
"Untuk kebijakan ini ya nanti dievaluasi lagi. Dari pengurus memutuskan apakah kebijakan tersebut akan dilanjutkan atau ada program lain untuk mengedukasi masyarakat. Karena tujuannya (sayembara) untuk mengedukasi masyarakat," tutupnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini