Hal ini disampaikan Ari dalam rapat kerja teknis (rakernis) Dirtipinar tahun 2018 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (7/5/2018). Menurut Ari, jumlah 1,6 ton sabu yang berhasil diamankan itu belum setengah persen dari total sabu yang masuk ke Indonesia.
"Tentunya kita tidak boleh berpuas diri karena faktanya bahwa apa yang kita tangkap itu kalau dari hasil analisa BNN hanya sekitar 20-30 persen dari apa yang sudah masuk ke negara kita. Hanya mungkin ini yang perlu dipikirkan lagi, untuk bagaimana kita bisa menangkap yang lebih besar, lebih besar lagi baik itu yang dilakukan oleh Mabes Polri termasuk yang ada di wilayah. Kalau di Mabes Polri saya minta harus ada keberanian lagi untuk menangkap bandar-bandar lain," kata Ari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengapa saya katakan ada keberanian? Berani melepas yang besar untuk control delivery untuk bisa menangkap yang betul-betul pelaku. Kita melihat kapal ada 1 ton, mau melepas sayang, bisa lepas tanda penghargaan dari Kapolri. Itukan perlu keberanian untuk mengambi satu keputusan. Harus ada sepakat," ucap Ari.
"Dirnarkoba sudah sampaikan kepada saya. Kita mau nangkap yang besar komandan. Rupanya dia nggak mampir, jauh dari pantai saja. Yang akhirnya masuk ke Australia, di Australia sempat nurunkan. Tapi nggak ditangkap ya? Nggak tertangkap 1,3 ton, masuk ke Australia," sambung Ari.
Sebelumnya, petugas gabungan Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Bea-Cukai mengungkap penyelundupan 1,6 ton sabu di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Tim A satgas laut yang dipimpin AKBP Gembong dengan Bea Cukai menangkap satu kapal Taiwan yang berbendera Singapura.
Ada 4 tersangka WN Taiwan dalam perkara ini, yakni 1 nahkoda, dan 3 ABK warga negara China. Mereka adalah Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) sebagai nakhoda, dan Liu Yin Hua (63).
Ini adalah pengungkapan kasus penyelundupan narkotika terbesar. Sebelumnya Satgas Merah Putih Polri mengamankan 1 ton sabu dan BNN beberapa waktu lalu mengamankan 1,3 ton sabu. (gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini