"Sudah ada berkas perkaranya, baru datang. Hari ini baru diterima (berkasnya)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Noor Rachmad, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
Saat ini jaksa sedang meneliti kelengkapan formal dan materil kasus tersebut. Noor mengatakan jaksa akan memutuskan dalam waktu seminggu apakah kasus tersebut lengkap dari aspek materil dan formilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan jika berkas perkara belum lengkap, jaksa akan menyusun petunjuk untuk dilengkapi penyidik Polri selama seminggu. Dengan begitu dalam kurun 2 minggu jaksa akan menentukan berkas akan dikembalikan ke penyidik atau tidak.
"Ya seminggu ambil putusannya (lengkap atau tidak), baru seminggu lagi buat petunjuknya. Kira-kira dalam waktu 2 minggu itu akan P-19 (dikembalikan) atau tidak," ucap Noor.
Sebelumnya, petugas gabungan Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Bea-Cukai mengungkap penyelundupan 1,6 ton sabu di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Tim A satgas laut yang dipimpin AKBP Gembong dengan Bea Cukai menangkap satu kapal Taiwan yang berbendera Singapura. Ada 4 tersangka WN Taiwan dalam perkara ini, yakni 1 nahkoda, dan 3 ABK warga negara China.
(yld/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini