Pemprov DKI Luncurkan Aplikasi untuk Permudah Izin Usaha

Pemprov DKI Luncurkan Aplikasi untuk Permudah Izin Usaha

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Senin, 07 Mei 2018 13:59 WIB
Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno (Foto; dok. Pemprov DKI)
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi JakEVO. Aplikasi tersebut dapat diunduh lewat ponsel pintar untuk memudahkan dan mempersingkat pengajuan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

"Sekarang SIUP dan TDUP bisa satu jam, alurnya mudah banget," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).


Sandiaga mengatakan pengurusan SIUP dan TDUP sebelumnya bisa memakan waktu hingga 14 hari. Dia pun mengapresiasi aplikasi besutan dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bisa menjadi lokomotif kemudahan ease of doing business di Indonesia. Kalau Jakarta bisa, insyaallah ekonomi Indonesia bisa tembus 40 dunia," jelasnya.

Sandiaga sendiri berjanji akan mengecek langsung aplikasi tersebut. "Wagubnya kan punya banyak usaha. Nanti wagubnya akan cek, benar nggak, nih," sebutnya.


Saat ini aplikasi JakEVO dapat diunduh melalui Play Store atau dapat lewat website jakevo.jakarta.go.id. Sementara itu, Kepala DPMPTSP Edy Junaedi berharap aplikasi tersebut dapat mencegah praktik calo dalam pengurusan izin usah.

"Dengan aplikasi ini, diharapkan dapat mencegah praktik calo dalam pengurusan izin atau non izin usaha," terang Edy. (fdu/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads