Ingin Buat Rumah di Jakarta Jadi Tempat Usaha, Ini Syaratnya

Ingin Buat Rumah di Jakarta Jadi Tempat Usaha, Ini Syaratnya

Mochamad Zhacky - detikNews
Kamis, 03 Mei 2018 18:51 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (Muhammad Fida ul Haq/detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan peraturan gubernur mengenai izin kegiatan usaha di rumah. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

"Satu, omzetnya harus di bawah Rp 2,5 miliar. Asetnya harus di bawah Rp 500 juta. Ini usaha pertama. Jumlah karyawannya di bawah 19 orang dan beberapa ketentuan lainnya," kata Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (3/5/2018).


Sandiaga menekankan izin membuka usaha di rumah hanya diberikan untuk jenis usaha mikro. Penerbitan izinnya menjadi kewenangan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Penanaman Modal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi saya bisa pastikan bahwa ini bukan untuk usaha-usaha yang besar. Seperti restoran itu saja modal kerjanya sudah tinggi, kan? Ini usaha yang betul-betul usaha kecil, usaha mikro," terangnya.

Sandiaga mengatakan saat ini sudah memulai sosialisasi mengenai izin tersebut. Nantinya, menurutnya, akan ada sosialisasi secara resmi.

"Alhamdulillah, sekarang sudah mulai tersosialisasikan dengan baik dan kita akan pilih kelurahan yang paling siap. Kita akan lakukan peluncuran dan sosialisasi kepada masyarakat," tutur Sandiaga.


Pergub mengenai izin membuka usaha di rumah sudah ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan sebelum terbang ke Amerika Serikat. Anies berangkat ke Negeri Paman Sam pekan lalu.

Aturan tentang izin usaha di rumah tertulis dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil. Dilihat di situs jdih.jakarta.go.id, pelaku usaha harus mengantongi IUMK atau izin UMK yang didapat dari kelurahan setempat dengan masa berlaku 5 tahun. (zak/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads